KOPERASI MERAH PUTIH SEBAGAI PONDASI KETAHANAN PANGAN
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program yang dirancang oleh pemerintah sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di 70.000 hingga 80.000 Desa di seluruh Indonesia. Pembentukan Kopdes Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu.
Data kementrian UMKM (2023) menunjukan terdapat lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia, dengan 43% diantaranya berada di pedesaan. Namun, sebagian besar koperasi desa masih menghadapi tantangan klasik seperti keterbatasan akses modal, rendahnya kapasitas majerial, dan belum optimalnya pemanfaat teknologi digital.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Undang – Undang 1945 pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian. Hal tersebut tercantum dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai strategi nasional untuk membentuk 800.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan tujuan memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia emas 2025, dan mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Salah satu dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 merupakan bagian integral dari pelaksanaan visi pembangunan nasional yang dirumuskan dalam Asta Cita, Khususnya poin kedua. Asta cita kedua menekankan pada upaya untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan, maknanya Indonesia diarahkan untuk meningkatan kekuatan pangan dalam negeri mulai dari pertanian, peternakan, dan perikanan. Asta cita ini menempatkan koperasi sebagai intrumen dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Peran Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan sistem pangan mandiri, tangguh, dan merata. Konsep ketahanan pangan yang merupakan salah satu tujuan dari Kopdes menyatakan bahwa koperasi ini menjadi ujung tombak atau pondasi dalam mengorganisir produksi, distribusi, hingga konsumsi pangan secara kolektif dan efesien. Sehingga, para pelaku petani, nelayan dan pelaku UMKM pangan yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh akses modal, teknologi, dan pasar yang lebih adil sehingga tidak lagi tergantung pada tengkulak atau sistem distribusi yang merugikan.
Dampak Nyata Peran Koperasi Merah Putih
Tujuan nyata dari Kopdes Merah Putih memperkuat perekonomian, oleh sebab itu secara langsung Kopdes Merah Putih dapat memberikan dampak akses terhadap kemandirian ekonomi terutama kepada anggotanya. Tidak hanya berfokus pada skala individu, Kopdes Merah putih juga dapat meningkatan ekonomi pada skala pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Dengan adanya sistem desentralisasi koperasi ini dapat mendorong daerah – daerah untuk mengembangkan potensi lokal mereka secara mandiri.
Kopdes Merah Putih merupakan wujud nyata dari pancasila berbasis ekonomi, berkeadilan, partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dampak yang dihasilkan dari kopdes merah putih tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga menyentuh sisi sosial, kulturan dan nasional.
Ditengah tantangan globalisasi dan dominan ekonomi kapitalistik, koperasi memberi peran penting yang dapat menjadi solusi konkret bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan sosial melalui ketahanan pangan Indonesia.
(PemdesBunter)