Berdasarkan Peraturan Gubernur No.63 tahun 2020, penentuan risiko kesehatan masyarakat di Daerah Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara berkala setiap minggu, diatur meliputi 4 ZONA RISIKO, yaitu:
- Level 1 Tidak terdampak/tidak ada kasus (Hijau)
- Level 2 Risiko rendah (Kuning)
- Level 3 Risiko sedang (Oranye)
- Level 4 Risiko tinggi (Merah)
Wargi dapat melihat peta sebaran berdasarkan zona risiko di sini
Lalu, apa saja yang harus wargi Jabar perhatikan saat mulai beraktivitas kembali?
Hal mendasar yang perlu wargi terapkan adalah protokol kesehatan dalam setiap akan melakukan kegiatan seperti:
- Mencuci tangan secara berkala
- Gunakan masker saat keluar rumah
- Selalu menjaga jarak min. 1 meter dan hindari kontak fisik dengan orang lain
- Membawa hand sanitizer/tisu basah untuk kebersihan darurat (jika tidak ada fasilitas cuci tangan)
- Membawa peralatan makan sendiri
Protokol harus selalu wargi terapkan di mana saja dan kapan saja. Saat sedang berbelanja di pasar, mulai kembali masuk kantor, ataupun sedang di area publik seperti halte dan taman. Jangan lupa untuk selalu pakai masker segera mandi dan ganti pakaian saat sampai di rumah.
Jika merasa tidak sehat atau memiliki gejala demam, maka wargi sebaiknya tetap berkegiatan dari rumah. Karena di setiap kebiasaan baru, selalu ada harapan untuk keluarga dan kerabat agar tetap aman. Terus waspada dan jaga diri jaga sesama dengan AKB.